Rabu, 09 Juli 2008

Proposal Renovasi Masjid Ar Rosyiid

I. PENDAHULUAN
Misi utama yang diemban oleh Nabi Muhammad SAW adalah membangun manusia yang berahlak mulia untuk meneruskan risalah keislaman yang bersifat Rahmatan Lil Alamin. Hal ini sangat penting untuk disadari dan dihayati oleh setiap pribadi muslim dan ummat Islam sehingga mampu berperan secara aktif dan konstributif dalam proses kehidupan bermasyarakat.
Pembangunan manusia seutuhnya yakni manusia yang beriman, bertaqwa serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan suatu program yang menjadi dambaan kita semua. Hal ini meliputi kegiatan pembinaan mental spiritual ummat manusia agar memiliki kualitas keimanan yang mantap dan juga memiliki ilmu pengetahuan yang memadai.
Pembinaan mental untuk memelihara keimanan dan kepribadian ummat Islam perlu adanya dukungan sebuah lembaga yaitu lembaga “sosial keagamaan”. Lembaga yang tepat untuk itu adalah sebuah Mesjid yang diharapkan memiliki multi fungsi, tidak hanya sebagai tempat ibadah melainkan juga sebagai wahana pendidikan, sosial dan budaya untuk memelihara nilai-nilai ke Islaman yang bercirikan ke Indonesia an.
Multi fungsi dari mesjid sudah terbukti bahwa disetiap keberadaanya selalu dilaksnakan dengan aktivitas-aktivitas antara lain berupa dakwah, pengajian majlis ta’lim, pendidikan TPA, Tabliq Akbar maupun kegiatan remaja mesjid. Kegiatan ini tentunya telah menjadikan kemakmuran lembaga mesjid yang besar manfaatnya untuk bimbingan dan pembinaan mental spiritual ummat Islam secara utuh, untuk mendukung multi fungsi mesjid tersebut diperlukan sarana ibadah yang memadai serta daya tampung yang luas.
Mesjid Ar Rosyiid adalah salah satu mesjid di wilayah Kelurahan Cibeber yang berlokasi di Perumahan Puri Fajar RW.09 Cibeber Cimahi, dibangun pada tahun 1992 dengan luas bangunan mesjid saat ini sekitar 184 m² yang berkapasitas sebanyak 306 orang jamaah. Pada tahun 2007 mesjid tersebut telah berusia ± 15 tahun, kondisi mesjid saat ini selain sudah tidak dapat menampung para jamaah yang berjumlah sekitar ± 1.802 orang jamaah, mesjid tersebut sudah banyak bagian bangunan yang rusak, untuk itu kami masyarakat muslim Perumahan Puri Fajar bermaksud untuk merenovasi dan memperluas mesjid.

II. DASAR PEMIKIRAN
Membangun mesjid termasuk perintah agama. Rasulullah SAW menganjurkan ummatnya untuk membangun Mesjid dimana saja merekaa berada, sebagaimana pengakuan para sahabatnya : “Rasulullah SAW telah menyuruh kami membangun mesjid di tempat tinggal kami supaya kemi menjaga kebersihannya” (HR. Ahmad dan Tarmidzi).
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa membangun mesjid itu bukan hanya sekedar memelihara dan melestarikan warisan, melainkan juga merupakan perintah baik dari Allah maupun dari Rasulnya. Dalam Al Qur’an diisyaratkan betapa pentingnya sebuah mesjid sebagai ajang berfastabiqul khairat (berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan). Firman Allah : “Hanyalah orang-orang yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat, serta tetap mendirikan Shalat, mengeluarkan Zakat, dan tidak takut kepada siapapun kecuali kepada Allah. Mereka itulah orang-orang yang diharapkan untuk menjadi orang-orang yang mendapat petunjuk”. (At Taubah : 18).
Rasulullah SAW mengingatkan kita bahwa sebaik-baiknya Shalat ialah Shalat yang dikerjakan di rumah kecuali Shalat Fardhu. Shalat Fardhu lebih utama dikerjakan di Mesjid secara berjamaah. Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya Mesjid sebagai sarana ibadah.
Pengadaan mesjid termasuk salah satu investasi amal yang akan mengalirkan pahala terus menerus bagi orang-orang yang membangunnya. Karena hal ini termasuk salah satu dari tiga amal yang dinyatakan oleh Rasulullah SAW : “Apabila anak Adam meninggal dunia, maka putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara, yaitu sadaqah jariah (termasuk membangun mesjid), ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh yang mendoakan kedua orang tuanya” (HR. Muslim)
Bagi mereka yang membangun mesjid atau menyediakan dana untuk pembangunan/pengadaan mesjid termasuk dalam katagori Firman Allah : “Perumpamaan (dana yang dikeluarkan) oleh orang-orang yang menghasilkan seratus biji, Allah melipat gandakan pahala siapa saja yang dikehendakiNya dan Allah maha luas pemberianNya lagi maha mengetahui”. (Al Baqarah : 261).

III. DASAR DAN TUJUAN KEGIATAN

3.1 Dasar
a. Hasil keputusan musyawarah Jamaah Ar Rosyiid pada bulan Juni 2007 tentang perlunya dilaksanakan renopasi Mesjid.
b. Kesadaran Ummat Islam Perumahan Puri Fajar untuk mengadakan kegiatan dakwah dan pendidikan ke Islaman, sementara sarana yang ada masih terbatas.
c. Kebutuhan akan sebuah mesjid merupakan cita-cita bersama Ummat Islam.

3.2 Tujuan
a. Meningkatkan kualitas pendidikan Agama Islam, Ahlaqul Karimah dan moral bangsa dalam setiap aspek kehidupan,
b. Menjadikan mesjid sebagai pusat kegiatan dan ibadah Ummat Islam,
c. Membentuk pribadi-pribadi muslim yang cakap, terampil dan bertaqwa kepada Allah SWT,
d. Mengembangkan mesjid sebagai Islamic Centre (pusat kegiatan Islam), pusat pendidikan dan pepustakaan, tempat musyawarah, tempat pertemuan dan silaturrahmi serta pembinaan ummat melalui dakwah Islamiah.


IV. INFORMASI JAMAAH
Jumlah ummat Islam/Jamaah Mesjid Ar Rosyiid RW. 09 Perumahan Puri Fajar pada saat ini sekitar ± 1.802 orang jamaah, dengan komposisi :


4.1 Berdasarkan Jenis Kelamin
Laki-laki : 940 orang
Perempuan : 862 orang

4.2 Berdasarkan Kelompok Umur
5-15 tahun : 477 orang
16-21 tahun : 199 orang
22-59 tahun : 1.102 orang
60 tahun : 24 orang

V. KEGIATAN JAMAAH

5.1 Kegiaan Saat Ini
Kegiatan yang dilakukan pada saat ini adalah : Shalat Fardhu Berjamaah, Shalat Jum’at, Pengajian rutin Jamaah/Majlis Ta’lim (Bapak-bapak, Ibu-ibu, remaja dan Anak-anak), pendidikan TPA/TQA, Peringatan Hari Besar Islam, kegiatan sosial kemasyarakatan, pengurusan jenazah.

5.2 Rencana Pengembangan Kegiatan
Dengan adanya rencana renovasi mesjid yang akan menambah luas, diharapkan akan dapat menambah berbagai kegiatan yang sangat diperlukan oleh para jamaah, diantaranya peningkatan di bidang pendidikan keagamaan, ekonomi/kewirausahaan, bimbingan belajar, kepustakaan, pengembangan informasi teknologi (IT), Penyuluhan berbagai bidang, dll.

VI. INFORMASI RENOVASI MESJID

6.1 Lokasi Renovasi Mesjid Dan Sekretariat Panitia

Renovasi Mesjid Ar Rosyiid berlokasi di Perumahan Puri Fajar RW. 09 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi. Sekretariat Panitia : Perumahan Puri Fajar Blok C. No. 33 Cibeber Cimahi Tlp. (022) 6671472, Hp. 0818220412

6.2 Status Tanah, Luas Dan Kapasitas Bangunan Mesjid
Tanah yang dibangun mesjid merupakan tanah wakaf dengan Akta Ikrar Wakaf Nomor : K3/I/HK.034/76 tahun 1991, dan luas tanah tersebut ± 323 m² . (Akta tanah terlampir)
Luas bangunan mesjid saat ini sekitar ± 184 m² dengan kapasitas sebanyak 306 orang jamaah, dengan luas dan kapasitas bangunan mesjid tersebut saat ini sudah tidak dapat menampung jumlah jamaah, khususnya untuk kegiatan Shalat Idul Fithri/Adha pada kondisi hujan dan kegiatan pendidikan (TPA/TQA) serta sosial kemasyarakatan lainya.
Luas setelah direnovasi sekitar ± 397 m² (2 tingkat/lantai) diharapkan dengan luas tersebut dapat menampung jamaah dan kegiatan-kegiatan mesjid lainya.
VII. RENCANA ANGGARAN
Rencana anggaran renovasi mesjid sebagai berikut :
(Terbilang : Lima ratus sembilan puluh empat juta rupiah)
Rincian anggaran biaya (fisik), denah/gambar bangunan mesjid terlampir
Pekerjaan renovasi akan dilaksanakan secara bertahap agar tidak mengurangi/ mengganggu aktivitas rutin Mesjid baik sebagai sarana ibadah maupun untuk kegitan lainya.

VIII. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan untuk membiayai kegiatan renovasi ini diharapkan dapat dipenuhi dari berbagai sumber, diantaranya adalas sebagai berikut :
1. Kas DKM Mesjid Ar Rosyiid Perumahan Puri Fajar
2. Sumbangan Infaq, Shadaqah Jariah Masyarakat Muslim Perumahan Puri Fajar
3. Sumbangan Infaq, Shadaqah Jariah para dermawan, baik individu maupun atas nama perusahaan/lembaga swasta yang sifatnya tidak mengikat.
4. Sumbangan/bantuan dari Institusi Pemerintah yang sifatnya tidak mengikat

Sumbangan Infaq, shadaqah jariah dapat disalurkan melalui :
Ø Bank Mandiri Syari’ah Cabang Cimahi An. Panitia Renovasi Mesjid Ar Rosyiid No. Rek. 0330081189;
Ø DKM Mesjid Ar Rosyiid
Ø Sekretariat Panitia :
v Perumahan Puri Fajar Blok C No. 33 Tlp. (022) 6671472 HP. 0818220412
v Perumahan Puri Fajar Blok D2 No. 24/26 Tlp. (022) 6671471, 6671047




IX. PANITIA PELAKSANA

Pelaksanaan program renovasi Mesjid Ar Rosyiid di atas di lakukan oleh sebuah tim yang tergabung dalam sebuah kepanitiaan, yang dibentuk berdasarkan hasil musyawarah mufakat.
Kepanitiaan yang dibentuk diharapkan memiliki rasa tanggungjawab dan dedikasi yang tinggi serta mempunyai kemampuan untuk mengemban amanah sesuai dengan harapan masyarakat.
Susunan Kepanitiaan :
Penasehat : Ketua RW. 09 Perumahan Puri Fajar Kelurahan Cibeber
Penanggung Jawab : Ketua DKM Mesjid Ar Rosyiid
Ketua : Ono Permana, Drs
Wakil Ketua : Yayat Nurhayat, Drs
Sekretaris : Rustandi, S.IP
Wakil Sekretaris : Slamet Prihatin
Bendahara : Soeroto, SE
Seksi Pembangunan : Drs. Dwi Karyawan
Yusuf
Suhardi
Atang
Otang
Asep Agustus


Seksi Logistik : Koswara
M. Ahmudin
Endih
Maman Kartaman
Seksi Usaha : Dede Supriatna
Emthur P, SE
Rudi Hendrawan
Hayasir Ansir
Para Ketua RT di lingkungan RW.09 Perum. Puri Fajar
Seksi Humas : Alamsyah
Asep Rusyana
Seksi Keamanan : Sutarno
Kingrad